Header Ads

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menangkap Tersangka Korupsi Rita Widyasari Bupati Kartanegara dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menangkap Tersangka Korupsi Rita Widyasari Bupati Kartanegara dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.


DetikLiputan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemkab Kukar. Selain Rita Widyasari, KPK juga melakukan penahahan terhadap Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.

Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama sekitar 9 jam. Keduanya, diduga menerima sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita Widyasari bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.

"RIW (Rita Widyasari) ditahan di cabang Rutan KPK di Kavling K4. KHR (Khairudin) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).

Pantauan Liputan6.com, Khairudin seorang Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) terlebih dahulu keluar dari gedung KPK. Ia dibawa oleh penyidik KPK pada pukul 16.50 WIB.

Sementara, Rita Widyasari dibawa ke tahanan pada pukul 20.50. Keduanya keluar dengan memakai rompi tahanan bewarna oranye serta naik mobil tahanan KPK.

KPK menetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, Rita Widyasari diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).

Uang suap tersebut diterima Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin. Berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Adapun di dalam kasus gratifikasi, Rita Widyasari menerima sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita Widyasari bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR).

Penerimaan gratifikasi tersebut terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama Rita Widyasari menjabat sebagai Bupati Kukar.