Header Ads

Wakil DPR Taufik Kurniawan Tetap Menghormati Setyo

Wakil DPR Taufik Kurniawan Tetap Menghormati Setyo 




DetikLiputan - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan enggan menanggapi permasalahan hukum yang sedang dihadapi Ketua DPR Setya Novanto. Dia menilai, bahwa DPR tidak bisa melakukan tekanan terhadap permasalahan hukum Novanto.

"Dalam hal kaitan dengan masalah Ketua DPR, tentu DPR tidak bisa intervensi karena ini adalah lembaga-lembaga legislatif dan kaitan dengan apa yang diputuskan dengan praperadilan adalah ruang lingkup yudikatif yang harus sama-sama kita hargai, kita hormati," ujar Taufik di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Taufik menegaskan, dirinya tidak bisa bicara terkait bagaimana dengan sikap DPR. Karena, yang sedang dijalani Novanto adalah ranah hukum.

"Karena ini adalah ranah proses hukum, tapi dua-duanya (Novanto dan KPK) harus kita hormati dan hargai dalam konteks yang berbeda-beda," kata dia.

Taufik mengaku hingga saat ini belum melakukan komunikasi dengan Ketua Umum Partai Golkar itu usai pulang dari perawatan di RS Premier, Jatinegara, Jakarta Timur. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh hakim.

Komisi Pemberantasan Korupsi Perpanjang Cekal Setya Novanto

KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri Ketua DPR Setya Novanto. Ketua Umum Partai Golkar tersebut kembali dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Sudah dicegah kemarin. Sudah (dikirim surat pencegahan ke luar negeri kemarin)," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2017).

Permintaan perpanjangan pencegahan tersebut sudah diterima pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno‎, mengatakan pihaknya telah menerima surat tersebut sejak Senin, 2 Oktober 2017, kemarin.

"Iya, kemarin tanggal 2 Oktober ada surat dari KPK, ditandatangani oleh Ketua (KPK), isinya pencegahan, pelarangan ke luar negeri atas nama Pak SN (Setya Novanto)," kata Agung saat dikonfirmasi terpisah.

Menurut Agung Sampurno, permintaan pencegahan ke luar negeri dilakukan KPK lantaran Novanto masih menjadi saksi penting kasus korupsi pengadaan e-KTP